Search
Close this search box.

Kekerasan tak kasat mata: Bagaimana penjajahan Israel mengubah makna keluarga

oleh Budour Hassan dan Mohammad Amal Nazeeh
diterjemahkan oleh Nayamullah (Ruhaeni Intan)

Perempuan Palestina melalui batas pemeriksaan Qalandia menuju Yerusalem, 8 April 2022. Foto oleh Abbas Momani, pertama dimuat dalam 7iber.
Perempuan Palestina melalui batas pemeriksaan Qalandia menuju Yerusalem, 8 April 2022. Foto oleh Abbas Momani, pertama dimuat dalam 7iber.

“Ingatan itu fana”, penulis Italia Natalia Ginzburg menulis di dalam kata pengantar untuk novelnya Family Lexicon, sebuah gagasan yang menginspirasi tulisan ini. “Karena buku yang berdasarkan kenyataan seringkali hanya memotret kilasan-kilasan dan fragmen atas apa yang kita lihat dan dengar,” tambah Ginzburg. Tidak ada cerita yang utuh di sini. Yang ada justru potongan-potongan cerita dan kenangan dari pembicaraan yang dipenuhi oleh kehampaan serta jarak, celah dan retak yang menjadi pengingat sehari-hari atas luka yang ditinggalkan pada jiwa raga kita atas ketidakadilan penjajahan. 

“Permohonan penyatuan keluarga.”
“Izin setengah tahun.”
“Perpanjangan izin tinggal.”
“Bukti untuk Pusat Kehidupan.”
“Larangan atas nama keamanan.”
“Penjajah [Israel] memutus asuransi.”
“Akhirnya, tanggapan dari Menteri Dalam Negeri?”
“Kamu harus menunggu, kita harus menunggu.”
“Tergantung belas kasihan petugas.”
“Masih belum ada keputusan.”
“Pengacara berjanji kepada kita.”
“Pengacara tidak menjawab.”
“Mereka memperpanjang efek hukuman.”
“Hukum baru?”
“Lalu sekarang apa?”
“Lebih dari lima puluh tahun… masihkah ada harapan untuk mendapatkan izin?”
“Menunggu… menunggu…”
“Cukuplah Allah bagi kami, dan [Dia adalah] sebaik-baiknya Pengatur Segala Urusan.”

Ini adalah untaian dan filamen yang melingkupi dan membungkus percakapan pagi dan sore hari di Palestina: potongan-potongan kalimat yang terdiri dari ungkapan-ungkapan hukum yang sulit dikunyah, pertanyaan-pertanyaan yang bertebaran di meja makan, yang lebih memperlihatkan penundaan yang berbelit-belit hingga penyangkalan yang membabi-buta. Demikianlah hukum, prosedur, dan kebijakan kaum penjajah Israel mengubah makna ribuan keluarga Palestina. Hanya butuh alasan-alasan sederhana agar birokrasi penjajahan bisa menerobos masuk ke rumah-rumah warga Palestina; warga Palestina di Yerusalem dan warga Palestina dari wilayah Garis Hijau hanya perlu menjalin hubungan dengan seseorang dari Tepi Barat atau Jalur Gaza; keinginan mereka untuk melintasi batas-batas imajiner, tembok-tembok pemisah, pos-pos pemeriksaan militer, serta kategori-kategori sewenang-wenang yang sekaligus menyatukan dan merenggut ikatan masyarakat Palestina; cinta yang tidak memedulikan warna paspor yang dipaksakan kepada mereka sudah cukup untuk mengubah janji temu yang paling biasa sekalipun menjadi prosedur yang rumit, mahal, dan bisa berlangsung bertahun-tahun, yang perlahan-lahan menggerogoti kehidupan mereka.

Al-ʿAyzariyyah (Betania) adalah kampung halaman bagi tiga bersaudara: Marta, Maria, dan Lazarus. Di tanah inilah Yesus membangkitkan Lazarus dari kematian setelah empat hari pemakaman. Nama kota ini berasal dari nama Lazarus. Terletak di lereng timur Gunung Zaitun, Al-ʿAyzariyyah menjadi gerbang timur menuju Yerusalem (Al-Quds) sekaligus bagian dari jantungnya—jarak antara kedua kota ini hanya 3,2 km.

Injil Yohanes bab 11 menyebutkan, “Sekarang Betania dekat dengan Yerusalem, kira-kira lima belas mil jauhnya.” Kedua kota ini terikat oleh hubungan geografis, sejarah, sosial, dan kekeluargaan yang berusaha diputus secara sistematis oleh Israel sejak mereka mencaplok Yerusalem Timur pada 1967, awalnya dengan menggunakan pembagian hukum-administratif, lalu dengan mendirikan pos-pos militer serta membangun tembok pemisah dan melakukan perluasan wilayah. Penjajahan Israel telah menggambar ulang batas-batas Yerusalem untuk merebut sebanyak mungkin tanah sekaligus mengeluarkan sebanyak mungkin warga Palestina dari kota tersebut. Dengan mencaplok wilayah luas yang subur dan tidak berpenghuni, negara penjajah Israel telah mengecualikan kota-kota dan desa-desa yang berbatasan dengan Yerusalem, seperti Al-ʿAyzariyyah, Abu Dis, Beit Hanina bagian bawah, as-Sawahera ash-Sharqiya, ‘Anata, dan Al-Walajah. Masyarakat Palestina diperlakukan sebagai beban kependudukan yang harus dipisahkan dari Yerusalem dan tetap berada di bawah kendali militer. Sementara itu, penduduk Yerusalem yang berada di dalam batas-batas wilayah Israel, dimana sistem hukum sipil dan administratif Israel diberlakukan—bukan sistem hukum militernya—, dan para mereka yang tidak dapat melarikan diri dari penjajahan, telah dijejalkan ke dalam apa yang tampak seperti neraka kebijakan. Mereka dipaksa memegang kartu identitas biru yang memberikan akses terhadap manfaat sosial dan ekonomi sebagai imbalan atas pajak yang mereka bayarkan. Meski begitu, status hukum mereka tetap rapuh dan dapat dicabut kapan saja berdasarkan kriteria yang samar, seperti apakah mereka dianggap memiliki “pusat kehidupan” di luar negeri. Dalam logika ini, Tepi Barat pun dikategorikan sebagai luar negeri.

Kehidupan perempuan Yerusalem dipenuhi oleh sederet kontradiksi. Berdasarkan Undang-Undang Masuk ke Israel th.1952, mereka harus mendapatkan status sebagai “penduduk tetap,” meskipun Israel adalah pihak yang menginvasi dan menduduki kota mereka. Banyak keluarga terpaksa pindah dari rumah mereka di At-Tour (Gunung Zaitun) ke daerah-daerah seperti Al-ʿAyzariyyah karena mereka telah memperluas wilayah jajahan dan menolak memberikan izin bagi warga Palestina untuk memperbaiki tempat tinggal mereka. Kementerian Dalam Negeri Israel mencabut hak tinggal warga Yerusalem, seperti yang telah mereka lakukan kepada 15.000 orang sejak 1967, dengan alasan bahwa “pusat kehidupan” mereka berada di Tepi Barat, yang dianggap sebagai negara asing. Untuk mendapatkan kembali hak tinggal di Yerusalem, orang itu harus membuktikan bahwa kota yang diduduki tersebut adalah tempat tinggalnya dan bahwa mereka tidak pernah meninggalkannya selama paling tidak dua tahun. Atas alasan itu, warga Yerusalem harus menyerahkan tagihan air dan listrik, bersama dengan berbagai dokumen resmi lainnya. Seorang perempuan dari Beit Hanina terpaksa meninggalkan suaminya yang tinggal di Amerika Serikat demi mempertahankan status kependudukannya di Yerusalem agar ia dapat merawat ibunya. Surat perceraian menjadi salah satu dokumen yang ia ajukan untuk membuktikan bahwa ia tidak berniat meninggalkan Yerusalem lagi. Sementara itu, jaminan hari tua seorang pekerja dihentikan oleh Lembaga Asuransi Nasional Israel (NII) karena tempat tinggalnya dianggap berada di Tepi Barat. Inspektur NII bahkan melakukan kunjungan mendadak ke rumah seorang guru di As-Suwaneh, menggeledah kamar tidur, dapur, dan kulkasnya untuk memastikan bahwa ia benar-benar tinggal bersama keluarganya—bukan di luar negeri. Para inspektur itu tidak percaya bahwa sebuah keluarga dengan tujuh anggota dapat tinggal di rumah sewaan berukuran 50 meter persegi, sementara mereka memiliki rumah besar di Ramallah. NII berkepentingan untuk mencabut hak tinggal keluarga di Yerusalem, karena dengan begitu mereka dapat menolak memberikan tunjangan sosial. Hal ini juga menguntungkan Kementerian Dalam Negeri Israel, yang kemudian dapat mencabut izin tinggal keluarga tersebut dan mendeportasi mereka. Sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai institusi yang menjajah ini—Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Asuransi Nasional (NII), Pemerintah Kota Yerusalem, dan Otoritas Pajak—bekerja sama dalam perang senyap memberangus warga Palestina di Yerusalem.

Sebagai seorang perempuan Yerusalem, kamu hafal betul jalan-jalan di Yerusalem: bebatuannya, polisi tidur, dan lubang-lubangnya. Kamu memetakan kota ini melalui aroma, suara, dan lorong-lorong yang kamu yakini tidak ada orang lain yang tahu. Kota ini telah membuatmu meneteskan air mata dan tertawa terbahak-bahak, keistimewaannya terpatri dalam ingatanmu. Kini kau, ibumu, dan ayahmu harus pergi ke kantor Kementerian Dalam Negeri Israel di Wadi al-Joz atau Qalandia untuk “membuktikan” kepada seorang pegawai Israel dari New York bahwa Yerusalem adalah “pusat kehidupan” kalian, meyakinkan seorang penyusup asing bahwa kamu adalah putri daerah. Kamu berlatih apa yang harus kamu katakan di hadapan penyelidik/pegawai negara penjajah, menuliskan jawaban-jawaban singkat di atas secarik kertas untuk mempersiapkan orang tuamu yang sudah lanjut usia dalam menghadapi wawancara (yang mirip dengan investigasi kriminal), membanjiri grup WhatsApp keluarga dengan petunjuk dan penghiburan, dan memperingatkan ayahmu yang takut kepada pemerintah agar tidak tersandung atau gugup, karena setiap selip lidah atau gerakan yang mencurigakan akan membuat petugas mempertanyakan pernyataan-pernyataanmu dan menolak permohonan izin tinggalmu. Pegawai tersebut bertanya kepada ayahmu yang berusia enam puluh tahunan nama SD ayahmu di Yerusalem, membandingkan tagihan air dan listrik kedua rumah di At-Tour dan Al-ʿAyzariyyah, lalu meminta penjelasan tentang pemakaian listrik bulanan yang tinggi selama satu tahun terakhir di rumah Al-ʿAyzariyyah. Apakah perbedaan pemakaian ini lantas tidak menunjukkan bahwa Al-‘Ayzariyyah adalah pusat kehidupanmu? “Kami akan mempelajari permintaanmu, tetapi kamu harus membawa lebih banyak dokumen. . . Selanjutnya,” jawab petugas/penjajah/penyelidik dalam bahasa Arabnya yang lengket, dan memberi isyarat padamu untuk pergi. Tersedak oleh kemarahan yang cukup untuk meluncurkan serentetan caci maki padanya dan negaranya, kamu menekan kemarahanmu di hadapan orang tuamu untuk menghindarkan mereka dari respons petugas yang timpang sebelah, dan berpuas diri dengan kata “Mahzalah!” (bahasa Arab untuk lelucon).

Kehidupan para pria Yerusalem juga didikte oleh berbagai kontradiksi. Kekuasaan yang menduduki kota mereka menurunkan status mereka menjadi sekadar “penduduk tetap,” dengan merevisi Undang-Undang Masuk ke Israel agar menteri dalam negeri dapat mencabut hak tinggal mereka jika dianggap tidak loyal kepada penjajah mereka.1 Salah Hammouri, seorang warga Yerusalem, kini menghadapi kenyataan bahwa hak mutlaknya untuk hidup di tanah leluhurnya telah berubah menjadi sekadar hak istimewa yang bergantung pada kesetiaannya kepada penjajah yang telah mencuri tanahnya dan kepada penguasa yang telah merampas lebih dari sepuluh tahun hidupnya. Satu-satunya jalur hukum yang tersisa untuk menentang keputusan mendeportasi paksa dirinya dari Yerusalem adalah pengadilan dari sisi penjajah—yang sebelumnya telah memberi lampu hijau kepada Parlemen Israel (Knesset) untuk mengesahkan undang-undang “Pelanggaran Kesetiaan”. Salah sadar bahwa ia tidak bisa berharap mendapatkan keadilan dari persidangan yang dijalankan oleh hakim-hakim negara penjajah, tetapi ia tetap harus menempuh semua jalur hukum yang tersedia. Mereka tidak, dan tidak akan pernah, memahami mengapa seorang warga negara Prancis yang istrinya dan anak-anaknya dilarang memasuki Yerusalem dan Tepi Barat justru memilih untuk tetap tinggal di Yerusalem—kota yang penuh dengan ancaman, penangkapan, dan represi. Mereka tidak memahami bagaimana ia bisa memilih hidup dalam ketakutan, penyiksaan, dan penganiayaan daripada menjalani kehidupan yang aman dan nyaman bersama keluarganya.

Kehidupan warga Palestina dipenuhi berbagai kontradiksi. Pada minggu yang sama ketika pihak penjajah menerima pengungsi Yahudi dari Ukraina dan Rusia—memberi mereka kewarganegaraan Israel segera setelah mereka mendarat di Bandara Lod sesuai dengan Undang-Undang Kepulangan2 dan Undang-Undang Kewarganegaraan3—Parlemen Israel (Knesset) justru kembali memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel (perintah sementara).4 Undang-undang ini secara ketat membatasi hak warga Yerusalem dan Palestina yang berada di wilayah Garis Hijau untuk hidup bersama pasangan mereka yang berasal dari Tepi Barat atau Jalur Gaza. Pembatasan ini juga mencakup pasangan yang merupakan penduduk atau warga negara dari negara-negara yang dianggap bermusuhan dengan Israel—yaitu Suriah, Lebanon, Irak, dan Iran. Undang-undang ini sebenarnya telah kedaluwarsa pada Juli lalu setelah diperpanjang terus-menerus setiap tahun sejak 2003.

Undang-undang tersebut melarang pria dan wanita dari Tepi Barat dan Jalur Gaza yang berusia masing-masing di bawah tiga puluh lima tahun dan dua puluh lima tahun untuk tinggal bersama dengan pasangannya di Yerusalem atau di dalam wilayah Garis Hijau. Dengan dalih kemurahan hati, undang-undang tersebut membentuk komite “kemanusiaan” yang bertugas memberikan persetujuan khusus atas apa yang disebut sebagai “kasus kemanusiaan.” Namun, jumlah persetujuan yang diberikan tidak boleh melebihi 58 kasus, terlepas dari berapa banyak permohonan yang diajukan—angka yang sama dengan jumlah pengecualian yang dibuat pada 2018. Warga Palestina memiliki pengalaman pahit dengan entitas tidak jelas bernama komite kemanusiaan ini. Dalam interaksi mereka dengan lembaga ini, mereka mengetahui bahwa disabilitas pasangan atau anak, misalnya, tidak cukup untuk dianggap sebagai alasan kemanusiaan yang layak mendapat pengecualian. Meskipun secara teori undang-undang ini mengizinkan warga Palestina dari Tepi Barat atau Jalur Gaza yang memenuhi batas usia untuk memperoleh “izin tinggal” agar dapat hidup bersama pasangan mereka di Yerusalem atau di dalam Garis Hijau, izin ini harus diperbarui setiap tahun. Selain itu, pemegang izin tidak berhak mendapatkan tunjangan sosial atau ekonomi, asuransi kesehatan, maupun hak untuk bekerja di sebagian besar profesi di dalam wilayah Garis Hijau.

Mona5 dari Al-ʿAyzariyyah menunggu hingga ulang tahunnya yang ke-25 untuk bisa tinggal bersama suaminya di lingkungan Wadi al-Joz, Yerusalem. Ia telah lulus ujian lisensi farmasi Israel di Yerusalem, tetapi izin tinggal yang ia peroleh melalui permohonan penyatuan keluarga tidak memberinya hak untuk bekerja sebagai apoteker di Yerusalem atau di dalam wilayah Garis Hijau. Kenyataan ini memaksa banyak warga Palestina bekerja secara ilegal yang membuat mereka semakin rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan oleh para pemberi kerja dari Israel. “Baiklah, aku akan menunggu sampai usia lima puluh,” ujar Mona dengan nada getir, merujuk pada amandemen terbaru yang memberikan izin tinggal sementara bagi mereka yang berusia di atas lima puluh tahun atau telah memiliki izin tinggal selama setidaknya sepuluh tahun. Izin tinggal jenis ini harus diperbarui setiap dua tahun sekali dan memberikan hak atas tunjangan ekonomi serta sosial, termasuk hak untuk bekerja—sebuah bentuk “kemurahan hati” dari legislatif Israel yang mengizinkan warga Palestina memulai hidup mereka setelah berusia setengah abad.

Izin tinggal sementara, izin tinggal permanen, izin masuk terbatas, izin berobat, izin tinggal, izin kerja, izin setengah tahun: hujan birokrasi tak berkesudahan yang membayangi kehidupan warga Palestina sejak lahir, mengatur langkah mereka tanpa menumpahkan setetes darah pun. Sementara itu, undang-undang menyamarkan kekerasan dan rasisme di balik kedok netralitas yang palsu.

Undang-undang melarang suami dan istri dari Tepi Barat atau Jalur Gaza untuk bersatu dan memasuki Yerusalem jika Kementerian Dalam Negeri atau komandan militer Israel di Tepi Barat memutuskan bahwa sang suami atau salah satu anggota keluarganya dianggap sebagai “ancaman keamanan bagi Negara Israel.” Selain itu, dalam hal izin penyatuan keluarga, hukum menetapkan definisi keluarga yang sangat terbatas, hanya mencakup suami, ayah, dan anak. Singkatnya, hanya seorang suami yang dapat mengajukan permohonan penyatuan keluarga untuk istrinya, dan sebaliknya, hanya seorang ibu atau ayah yang dapat mengajukan permohonan untuk anak mereka yang masih di bawah umur.

Souad, yang berasal dari Nablus, telah tinggal bersama suami dan anak tirinya di desa Al-‘Isawiya, Yerusalem, selama lebih dari dua dekade. Status kependudukannya di Yerusalem bergantung pada izin penyatuan keluarga yang harus diperbarui setiap tahun. Selama ini, ia dan suaminya selalu meminta bantuan organisasi hak asasi manusia di kota yang diduduki untuk mengajukan perpanjangan izin tersebut. Souad tidak mengalami kesulitan berarti dalam memperbarui izinnya hingga suaminya meninggal; setelah itu, hak tinggalnya tiba-tiba terancam. Kementerian Dalam Negeri Israel menolak memberinya izin lebih dari enam bulan, bahkan memperingatkan bahwa ia tidak akan bisa memperpanjangnya lagi. Kini, Souad berada dalam posisi yang sulit: ia harus memilih antara meninggalkan Yerusalem—di mana ia menjalani kemoterapi—dan pindah ke Nablus, tempat di mana ia tidak memiliki satu pun keluarga maupun teman, atau tetap tinggal di Yerusalem tanpa izin dengan risiko menghadapi ancaman deportasi sepanjang hidupnya. Definisi hukum tentang “keluarga” tidak termasuk dengan anak tirinya, yang ia besarkan dan memanggilnya “Yama” (bahasa Arab untuk “ibu”).

Sebaliknya, dalam kasus larangan keamanan, definisi hukum tentang “keluarga” diperluas hingga mencakup saudara laki-laki dan istri mereka. Hal ini memberi kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menolak permohonan penyatuan keluarga jika seorang suami, salah satu saudara laki-lakinya, atau pasangan dari saudara laki-lakinya dianggap sebagai ancaman keamanan. Seorang istri warga Yerusalem yang mengajukan penyatuan keluarga dengan suaminya yang berasal dari Tepi Barat harus mengisi formulir data pribadi yang mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, dan detail lain tentang orang tua, saudara kandung, serta istri saudara suaminya, beserta informasi tentang hubungannya dengan masing-masing anggota keluarga tersebut. Ia juga harus melampirkan catatan panggilan telepon suaminya dan foto-foto dari acara pernikahan mereka. Setelah itu, pasangan tersebut harus menunggu selama satu tahun atau lebih hingga Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan berdasarkan pemeriksaan keamanan oleh Shin Bet. Mereka yang ditolak dengan alasan keamanan memang memiliki hak untuk mengajukan banding, tetapi mereka tidak berhak mengakses “bukti rahasia” yang digunakan Shin Bet untuk menolak permohonan mereka. Bagaimana mungkin seseorang dapat membela diri dari tuduhan yang tidak memiliki nama atau bentuk yang jelas? Pepatah lama mengatakan, “Orang yang tenggelam akan berusaha meraih apa saja,” dan inilah yang menggambarkan para perempuan Palestina yang meminta bantuan pengacara untuk mencabut larangan keamanan terhadap suami mereka. Mereka membayar pengacara dengan “segalanya yang kami miliki,” tetapi pada akhirnya, pengacara dan janji-janji mereka menghilang, sementara larangan keamanan tetap berlaku. Sementara itu, Shin Bet terus duduk di atas tambang emas berupa data pribadi ribuan warga Palestina.

Karim, warga distrik Jabal al-Mukabber di Yerusalem, sudah memiliki semua “bukti” yang cukup untuk memperkirakan bahwa istrinya yang berasal dari Tepi Barat akan dikenai larangan keamanan: ayahnya adalah tahanan Israel (yang tidak dapat menghadiri pernikahan putri-putrinya karena dipenjara). Menyadari hal ini, Karim dan istrinya memilih untuk tidak mengajukan permohonan penyatuan keluarga. Sebagai gantinya, mereka hanya mengajukan izin tinggal sementara yang harus diperbarui setiap enam bulan sekali. “Untuk mengajukan penyatuan keluarga, ia harus menyangkal ayahnya—dan itu bukan pilihan,” ujar Karim.

Definisi luas tentang “keluarga” ini sesuai dengan taktik hukuman kolektif yang diterapkan oleh Israel, sebuah warisan penjajahan Inggris yang juga tercermin dalam penghancuran rumah secara represif6, penahanan jenazah martir Palestina, serta penangkapan kerabat para martir dan fedayeen (pejuang perlawanan). Pendudukan tidak hanya menghukum individu, tetapi juga seluruh kota jika salah satu warganya melakukan aksi perlawanan. Militer mengepung dan menyerbu kota, melancarkan kampanye penangkapan dan berbagai bentuk pelanggaran yang tidak pandang bulu. Dengan restu dan persetujuan peradilan Israel yang disebut “independen dan liberal,” rumah keluarga para fedayeen dihancurkan tanpa mempedulikan nasib anggota keluarga yang kehilangan tempat tinggal. Pelanggaran atas prinsip tanggung jawab individu pun dibenarkan dengan dalih “pencegahan.” Dalam logika penjajahan yang sama, balas dendam terhadap kelompok perlawanan disebut sebagai “pencegahan” dalam istilah hukum Israel. Seorang warga Palestina dapat dilarang tinggal bersama istrinya di Yerusalem dengan alasan keamanan hanya karena saudaranya pernah melempar batu ke arah pasukan Israel, atau karena iparnya adalah tahanan administratif di penjara Israel tanpa dakwaan atau persidangan—warisan penjajahan Inggris lainnya yang kini dilembagakan oleh Israel. Sekali lagi, penjajahan Israel mengabaikan konsep tanggung jawab individu lalu mendefinisikan ulang konsep keluarga sesuai kepentingan mereka.

Di antara berbagai pembatasan hukum yang menyesakkan dan pengecualian yang sangat terbatas, ada sebuah “penawaran khusus” bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza, serta warga negara dari “negara musuh”: tiket masuk, bahkan kemungkinan memperoleh kewarganegaraan Israel.   dengan memberikan kewarganegaraan atau status kependudukan Israel dianggap memiliki kepentingan khusus bagi negara.” Mudah dibayangkan apa yang dimaksud dengan “mengidentifikasi diri dengan negara Israel”, “kontribusi ekonomi atau keamanan”, dan “kepentingan khusus”. Tiket ini, tanpa diragukan lagi, hanya diperuntukkan bagi mereka yang bersedia bekerja sama. Tidak jarang penjajah Israel menggunakan birokrasinya untuk memeras warga Palestina—termasuk tetapi tidak terbatas pada tawaran izin masuk untuk pengobatan medis dengan syarat memberikan informasi intelijen, atau memberikan izin kerja sebagai imbalan atas kerja sama dengan penjajah. Yang patut dicatat, otoritas Israel seringkali menggunakan izin kerja sebagai alat untuk menekan warga Palestina secara ekonomi agar mereka dapat dikendalikan dan dijinakkan. Hal ini tercermin dalam keputusan terbaru pemerintah Israel yang menaikkan jumlah izin kerja bagi warga Gaza menjadi 20.000, serta dalam usulan pasukan penjajahan untuk memperluas cakupan izin kerja bagi warga Tepi Barat setelah aksi perlawanan di Bnei Brak dan Tel Aviv. Pasukan pendudukan Israel meyakini bahwa semakin banyak izin kerja yang diberikan akan mempermudah pemantauan dan pelacakan warga Palestina, membantu mengurangi aksi perlawanan, serta meredam pemberontakan rakyat.

Sudah sangat jelas bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel melegitimasi pemerasan, dan tidak hanya terbatas pada operasi intelijen. Persetujuan resmi ini semakin menegaskan bahwa rezim perizinan bukan sekadar alat untuk mengendalikan, menekan, dan memantau warga Palestina, tetapi juga untuk menjebak dan mengeksploitasi mereka.

Politisi Zionis sayap kiri dalam pemerintahan koalisi Israel menentang pengesahan kembali Undang-Undang Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel pada 10 Maret 2022. “Ini mencoreng legislasi dan reputasi kita serta bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kita,” kata mereka. Kekhawatiran mereka hanya sebatas estetika hukum dan citra negara yang mereka lindungi dengan narasi palsu tentang “nilai-nilai demokrasi Israel.”

Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked bahkan berbicara lebih lantang, jelas, dan konsisten dibandingkan rekan-rekan sejawatnya: “Sebuah negara Yahudi dan negara demokratis, negara bagi semua warganya,” cuitnya setelah undang-undang itu disahkan kembali. Dia terus-menerus mengulangi pernyataan ini tanpa peduli bahwa undang-undang ini memiliki alasan kependudukan yang membuat orang Israel tidak perlu merasa malu. Shaked berusaha untuk mengubah undang-undang ini dari yang semula bersifat sementara menjadi bagian mendasar dari undang-undang dasar imigrasi yang akan segera diberlakukan7, sebuah undang-undang konstitusional yang akan mengokohkan kebijakan Zionis yang menjadi dasar sistem penjajahan Israel.

Bagi Shaked dan sistem nilai hegemonik yang ia wakili, menjaga “keseimbangan” demografis, melindungi “negara Yahudi” dari “bom waktu kependudukan”, serta mencegah masuknya warga Palestina dengan dalih penyatuan keluarga bukan hanya sah, tetapi juga tugas negara. Menurut kelompok sayap kanan, kewajiban ini tidak boleh digagalkan oleh pemerintah, para menterinya, atau sekutu-sekutunya. Kebijakan ini mungkin dapat dirumuskan dengan bahasa yang berbeda atau diberlakukan dengan kekejaman yang lebih terselubung—yang mungkin melibatkan politisi Palestina yang berkompromi—tetapi tujuannya tetap sama: mempertahankan hegemoni Zionis.

Di samping masalah kependudukan yang mencolok dan serius, aspek lain dari kebijakan pembatasan penyatuan keluarga juga tidak bisa diabaikan: prosedur pengajuan yang berbelit-belit, pendaftaran anak, serta berbagai dokumen lain yang harus ditunjukkan, termasuk formulir data pribadi dan bukti-bukti wajib lainnya. 

Kamu yakin bahwa teman kampusmu yang kamu cintai selama kamu menempuh pendidikan kedokteran di Universitas An-Najah, Nablus, adalah calon idamanmu. Namun, kamu tahu bahwa penjajahan tidak akan mengizinkan kalian hidup bersama di Nazareth, tempat yang kamu harapkan menjadi tempatmu berpraktik sebagai dokter. “Ia ditolak dengan alasan keamanan karena aktivitas politiknya;” inilah tembok yang akan menghadang kalian—yang lebih sulit ditembus ketimbang pos pemeriksaan Hawara atau Zaatara.

Nazareth, kota yang ia lihat di matamu dan dengar dalam suaramu, justru menolaknya. Ia tidak diizinkan mengunjunginya untuk melamar dan meminta restu keluargamu. Kamu tahu bahwa setiap keputusan yang kamu buat terikat oleh hukum penyatuan, dan kamu tidak bisa menenangkan kekhawatiran keluargamu atau menjawab pertanyaan mereka tentang masa depan dan anak-anak; yang bisa kamu katakan hanyalah bahwa kamu sedang jatuh cinta. Namun, kamu sadar bahwa stratifikasi hukum terhadap warga Palestina menempatkan temanmu dari Yerusalem, yang jatuh cinta pada seorang pemuda dari Ramallah, dalam posisi yang lebih rentan. Jika ia pindah ke Ramallah, ia mungkin kehilangan statusnya sebagai “penduduk tetap” Yerusalem. Sementara itu, kamu tidak akan kehilangan statusmu sebagai penduduk Nazareth karena kamu memiliki kewarganegaraan Israel—sesuatu yang dipaksakan kepada warga Palestina di dalam wilayah Garis Hijau setelah peristiwa Nakba. Tidak ada di antara kalian yang memilih status ini, begitu pula dengan kenyataan tirani yang mencabik-cabik bangsamu, memisahkan Nazareth dari Nablus, Acre dari Gaza, dan Yerusalem dari Ramallah. Hukum-hukum ini mengukuhkan pemisahan dan perpecahan yang absurd serta menentukan siapa yang boleh kamu cintai hanya berdasarkan warna sebuah kartu identitas.

Sistem hukum, prosedur, dan kebijakan pendudukan Israel—yang membatasi penyatuan keluarga, mencabut status kependudukan warga Yerusalem, serta mempersulit pendaftaran anak-anak di Yerusalem ketika salah satu orang tua berasal dari Tepi Barat atau Jalur Gaza—tidak lain adalah bentuk kekerasan birokrasi yang semakin diperkuat untuk mengendalikan tubuh dan pikiran warga Palestina. Kekerasan sehari-hari ini menjadi pilar utama sistem penindasan, dominasi, dan pengusiran paksa yang berlangsung secara perlahan. Ini juga berfungsi sebagai alat untuk memecah belah masyarakat Palestina, mengukuhkan perbedaan hukum, serta membatasi perasaan mereka dalam batasan dan hierarki sistem perizinan. Otoritas Israel secara terang-terangan menunjukkan berbagai contoh kekerasan ini, yang diterapkan setiap hari terhadap warga Palestina—yang terus melawan, mencari celah, atau menghindarinya, tetapi terkadang juga terpaksa mengaku kalah. Banyak orang memilih untuk tinggal di Kufr Aqab meskipun kondisinya padat dan sulit, karena status hukumnya yang unik. Seperti kamp pengungsi Shuafat, Kufr Aqab secara administratif masuk dalam wilayah kotamadya Yerusalem di bawah pendudukan Israel, sehingga penghuninya tidak kehilangan status kependudukan mereka. Namun, seperti kamp Shuafat, Kufr Aqab juga berada di balik tembok aneksasi dan ekspansi wilayah Israel, yang memungkinkan warga Palestina dari Tepi Barat masuk tanpa perlu izin dari Israel. “Tempat ini tidak indah, tidak nyaman, dan kami tidak merasa memiliki keterikatan dengannya, tetapi ini adalah wilayah netral,” kata seorang penduduk. Semua tetangganya di gedung itu “berlindung” di Kufr Aqab karena alasan yang sama: “Kota perbatasan setengah-setengah”. Mereka dapat disebut sebagai “pengungsi hukum kewarganegaraan dan imigrasi”.

Beberapa orang menjalani kehidupan paralel antara Tepi Barat dan Garis Hijau, sementara yang lain menjalani hidup dalam ketidakpastian. Ada yang harus memilih antara tanah air dan cinta, dan ada perempuan dari Tepi Barat yang terpaksa bertahan dalam pernikahan penuh kekerasan di Yerusalem demi menjaga status kependudukan anak-anak mereka. Ada pula yang, didorong oleh kekerasan yang tak terlihat ini, akhirnya memilih pergi ketika dunia yang luas terasa semakin menyempit bagi mereka.

Orang-orang ini apapun latar belakang, keputusan, atau takdir mereka, menanggung luka dan bekas luka yang tak kasat mata. Mereka disatukan oleh kosa kata keluarga yang telah dibentuk ulang oleh hukum-hukum penjajahan dengan kekerasan birokratis yang dingin—sebuah kekerasan yang tak kalah kejam atau berbahaya dibandingkan penindasan militer secara langsung. Kekerasan ini merayap di bawah kulit, tersangkut di antara gigi, memutus nasib warga Palestina dan melumpuhkan kapasitas mereka untuk mencintai dan menjalin keintiman.

Artikel ini awalnya diterbitkan dalam bahasa Arab di 7iber pada April 2022. Diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Mohammad Amal Nazeeh dengan dukungan dari The Question of Funding. Versi Inggris bisa diakses di sini.

 


Catatan kaki:

      1. Knesset mengesahkan amandemen Undang-Undang Masuk ke Israel pada tanggal 7 Maret 2018; Pasal 11(a) (1) memberi wewenang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut izin tinggal tetap seseorang jika “terbukti” melakukan tindakan yang “melanggar kesetiaan kepada negara”. Amandemen ini disetujui sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung Israel (dalam kasus yang melibatkan empat warga Yerusalem) bahwa seseorang tidak boleh dicabut status kependudukannya tanpa izin hukum. Pengadilan tidak menolak keputusan untuk menarik tempat tinggalnya sendiri. Sebaliknya, mereka keberatan dengan pengambilan keputusan tersebut karena tidak adanya ketentuan hukum yang jelas, sebuah celah yang segera ditutup oleh pihak berwenang. ↩
      2. Undang-Undang Kepulangan diberlakukan pada 1950. Pasal pertama memberikan setiap orang Yahudi hak untuk pindah ke Palestina. Undang-undang ini merupakan salah satu pilar penindasan dan dominasi rezim Israel. ↩
      3. Undang-Undang Kewarganegaraan diberlakukan pada 1952 dan pasal keduanya memberikan kewarganegaraan otomatis kepada setiap orang Yahudi yang pindah ke Palestina berdasarkan Undang-Undang Kepulangan. ↩
      4. Knesset mengesahkan undang-undang ini untuk pertama kalinya pada 31 Juli 2003 dan menyebutnya sebagai tindakan sementara; tindakan itu disetujui karena alasan keamanan. Namun, undang-undang tersebut diberlakukan kembali setiap tahun dan Mahkamah Agung Israel menyetujui pemberlakuan kembali atas undang-undang tersebut pada dua kesempatan terpisah, pada tahun 2006 dan 2012. Menyusul konflik internal antara koalisi dan partai-partai oposisi pemerintahan Israel yang dipimpin oleh Naftali Bennett, gagal mendapatkan suara mayoritas yang diperlukan untuk memperpanjang undang-undang ini hingga berakhirnya undang-undang tersebut pada bulan Juli 2021. Dalam beberapa minggu dan bulan setelah berakhirnya undang-undang tersebut, ribuan warga Palestina mengajukan permohonan untuk penyatuan keluarga dan izin tinggal. Namun pegawai Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Ayelet Shaked, menolak untuk mempertimbangkan permohonan-permohonan tersebut dan membiarkannya begitu saja, seolah-olah undang-undang tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, penundaan terus berlanjut hingga undang-undang tersebut diberlakukan kembali dengan sedikit amandemen. ↩
      5. Sebagian besar nama yang digunakan dalam teks ini adalah nama samaran, tetapi nama tersebut milik orang-orang dengan kisah dan pengalaman yang nyata. ↩
      6. Otoritas Israel menggunakan Pasal 119 Peraturan Darurat dan Pertahanan Inggris tahun 1945 sebagai dasar hukum untuk menghancurkan rumah keluarga Palestina untuk menghukum mereka atas aksi perlawanan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. ↩
      7. Kekuasaan Israel tidak memiliki konstitusi tertulis, namun serangkaian undang-undang dasar yang disetujui oleh Knesset yang memiliki status konstitusional dan amandemen pasal-pasal mereka memerlukan suara mayoritas (lebih dari separuh anggota Knesset, yaitu, setidaknya 61 anggota—bukan mayoritas yang hadir dalam sidang). Salah satu undang-undang ini, yang disahkan pada bulan Juli 1980, disebut sebagai Undang-Undang Dasar Yerusalem, Ibu Kota Israel. Artikel pertama menyatakan bahwa “Yerusalem yang lengkap dan bersatu adalah ibu kota Israel.” Pasal 7 menyatakan bahwa mengubah wilayah kotamadya [pendudukan] Yerusalem, sebagaimana diumumkan pada tanggal 28 Juni 1967, memerlukan dua pertiga mayoritas. ↩